Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya (AK) Tahun 2018-2020.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di PT AK (Amarta Karya) Tahun 2018-2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ia mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ketua KPK ingatkan 48 penjabat kepala daerah soal titik rawan korupsi

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Baca juga: Gatot S. Dewa Broto jelaskan soal legalitas hingga anggaran Formula E
Baca juga: Jaksa cecar saksi yang mengaku ditekan penyidik KPK


KPK memastikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut akan diinformasikan kepada masyarakat.

"Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022