biar tidak terjerat Undang-Undang Darurat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit mengatakan tersangka IR yang melakukan aksi "koboi" di Kafe Vol Bottle, Senopati, sempat menunjukkan dan menyerahkan barang bukti berupa pistol mainan.

"Iya betul, jadi dia datang bawa pistol mainan biar tidak terjerat Undang-Undang Darurat," kata AKBP Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Tersangka aksi "koboi" di kafe Senopati mengaku anggota Polri

Pada Rabu tadi, Ridwan menuturkan tersangka IR menyerahkan diri dan membawa pistol mainan yang diakui sebagai barang bukti saat melakukan aksi koboi.

Kemudian, pihak polisi menyelidiki lebih mendalam dengan penggeledahan mobil milik tersangka, ternyata petugas menemukan petunjuk bahwa tersangka tidak menggunakan senjata mainan saat menodong korban.

Saat penggeledahan, polisi menemukan senjata "airsoft gun" dengan jenis Baretta yang berbeda dari bentuk pistol mainan yang diserahkan sebelumnya.

Baca juga: Penodong di Kebon Jeruk gunakan senpi mainan

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan alasan tersangka IR membawa pistol mainan lantaran sebagai alibi agar tidak terjerat undang-undang mengenai kepemilikan senjata secara ilegal.

"Dia mau mengelabui anggota bahwa yang dia melakukan penodongan itu cuman pistol mainan. Pistol mainan itu dipikir bisa meringankan dia dalam tindakan dia itu," ujar Ridwan.

Tak hanya itu, tersangka IR juga beralasan membawa senjata api sebagai alat untuk menjaga diri.

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman mengenai asal maupun pengguna terhadap jenis airsoft gun tersebut.

Baca juga: Bamsoet kecam pelaku aksi koboi pengendara Lamborghini di Kemang

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022