Terus terang waktu di KPK penyidiknya mengatakan 'Ini orang Waskita, kok, susah banget diambil keterangannya'.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya Yudhi Darmawan menyebut pengacara eks Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo mengumpulkan saksi-saksi sebelum dan setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kami orang awam terhadap hukum. Kalau ada panggilan KPK, ada perasaan takut sehingga saat itu kami dikenalkan oleh Pak Adi kepada Pak Adam. Kalau mau ada pemeriksaan, kami dikumpulkan dan diberikan penjelasan mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK," kata Yudhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Yudhi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam perkara korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun anggaran 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27,247 miliar.

"Setelah pulang dari pemeriksaan, kami juga dikumpulkan Pak Adam dan ditanya apa saja yang ditanya (di pemeriksaan KPK) dan apa jawabannya, itu yang saya ingat, dan berlanjut beberapa kali," kata Yudhi.

Adam yang dimaksud oleh Yudhi adalah Adardam Achyar yang duduk di samping Adi Wibowo.

"Tidak ada tekanan," ungkap Yudhi.

"La, tadi katanya ada tekanan?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

"Tidak ada," tambah Yudhi.

"Diarahkan untuk menjawab?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Kami dikumpulkan, bukan diarahkan. Kami ditanya sebenarnya tadi ada apa saja yang ditanyakan. Setiap pulang dari KPK, kami ditanya pertanyaannya apa dan jawabannya apa," ungkap Yudhi.

Baca juga: KPK setor Rp1,2 miliar dari terpidana eks petinggi Waskita Karya

Baca juga: KPK terima pengembalian kerugian negara Rp22 miliar kasus gedung IPDN


Menurut Yudhi, saat menjalani pemeriksaan, penyidik KPK juga sempat mengeluhkan keterangan para saksi yang tidak sinkron.

"Terus terang waktu di KPK penyidiknya mengatakan 'Ini orang Waskita, kok, susah banget diambil keterangannya'. Beliau menanyakan kenapa, kok, dari semua saksi tidak sinkron, akhirnya muncullah pertanyaan ini, jadi kenapa? Saya juga bingung, penyidik mengatakan kok jawaban saksi tidak sama, akhirnya dari situ, saya memutuskan untuk tidak ikut lagi," jelas Yudhi.

Saat gilihan penasihat hukum bertanya, Adardam pun menanyai Yudhi mengenai hal tersebut.

"Ada disuruh merekayasa cerita?" tanya Adardam.

"Tidak," jawab Yudhi.

"Ada disuruh berbohong?" tanya Adardam.

"Tidak," jawab Yudhi.

Dalam dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK.

Selain itu, mengajukan pencairan pembayaran 100 persen, padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya.

Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp500 juta, serta memperkaya korporasi (PT Cahaya Teknindo Majumandiri) sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar.

Dalam perkara tersebut, panitia pengadaan mengusulkan calon pemenang adalah PT Waskita Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar kepada Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi sekaligus selaku pengguna anggaran (PA).

Selanjutnya Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar. Padahal, berdasarkan hasil penilaian BPKP seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi.

Terdakwa Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang; mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK; dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.

Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai uang fee.

Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022