Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana merek produk plastik yang menjerat Chalas Kromoto pada sidang praperadilan yang diputuskan 6 Juni 2022.

Kuasa hukum Chalas, Bernard Kaligis mengatakan, pihaknya belum mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Timur meski penetapan tersangka telah dibatalkan oleh pengadilan.

Baca juga: Keluarga Wiyanto Halim ingin terdakwa dihadirkan dalam persidangan

"Tentunya kita semua harus menghormati hukum. Kalau keputusan pengadilan menetapkan SP3 penetapan tersangka tidak sah, ya harapan kami Polres Jakarta Timur beserta jajarannya mengeluarkan surat berhenti penyidikan," kata Bernard Kaligis di Jakarta, Kamis.

Bernard menambahkan bahwa kasus itu berawal pada 20 April 2021 ketika kliennya dilaporkan di Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana merek yang teregistrasi dengan nomor LP/615/K/IV/2021/Res.JT.

"Merek ini sebenarnya merk plastik. Merknya ada kata plast. Water Polo Plast. Kata plast ini adalah merek generik. Semua ahli mengatakan, plast ini adalah penamaan kata umum," ujar Bernard.

Padahal Bernard mengatakan bahwa kliennya merupakan pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDM000887409.

"Kita ke DJKI itu ditunjukkan melalui website ada sekitar 100 perusahaan menggunakan nama plast. Kalau gitu 100-nya itu bisa dijadikan tersangka. Nah, itu yang dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tutur Bernard.

Baca juga: PN Jaktim gelar sidang perdana kasus pengeroyokan Wiyanto Halim

Dia mengatakan saat pihaknya meminta dihadirkan dua orang ahli hak kekayaan intelektual terkait hal tersebut dinyatakan bahwa kata "plast" adalah hal umum sehingga pelapor tidak memiliki "legal standing" melaporkan kliennya.

Selain itu, dia mengatakan Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara pada 9 Februari 2022 dengan kesimpulan laporan polisi tidak didukung bukti cukup dan merekomendasikan penyidik mengeluarkan SP3.

Dengan putusan yang didapat dari praperadilan, kata Benard, pihaknya telah bersurat untuk mendapatkan permohonan SP3 atau penghentian penyidikan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami masih menunggu petikan putusan Praperadilan," ujar Ahsanul.

Baca juga: 600 personel gabungan amankan sidang putusan Munarman di PN Jaktim

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022