pencemaran nama baik atau fitnah
Jakarta (ANTARA) - Artis Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya, usai dituding dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta oleh terlapor Yeni Khaidir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, ​​mengatakan Krisna Mukti membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Endra.

Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.

Baca juga: Krisna Mukti dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ujar Zulpan.

Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir, pada Jumat (3/6).

Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.

Baca juga: Anggota DPR : harus kreatif gali potensi wisata

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022