Hasil komunikasi dengan pihak keluarga, J disebutkan dirasuki oleh hal gaib.
Paser (ANTARA) - Polres Paser, Kalimantan Timur, mengamankan J yang menyerang mertua, paman, dan seorang kerabatnya dengan senjata tajam hingga ketiganya mengalami luka-luka.

"Pelaku sudah diamankan namun J belum bisa diajak berkomunikasi," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi di Tanah Grogot, Sabtu.

Polisi telah mengetes urine pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan bertindak karena terpengaruh obat-obatan.

"Sudah diperiksa, hasilnya pelaku tidak mengonsumsi minuman keras ataupun obat-obatan," ujar Supriyadi.

Informasi yang diperoleh polisi, J, 40 tahun, sempat mendapatkan pengobatan tradisional dan pihak keluarga menduga J kesurupan.

Namun, polisi belum banyak mendapat keterangan karena pelaku saat ini belum sadarkan diri. Polisi kemudian memanggil keluarga pelaku.

"Hasil komunikasi dengan pihak keluarga, J disebutkan dirasuki oleh hal gaib. Dia dianggap memiliki kemampuan memanggil roh yang ilmunya didapatkan dari keluarganya," urai Supriyadi.

Pihak keluarga juga minta izin kepada kepolisian untuk bisa dilakukan pengobatan tradisional terlebih dahulu.

Namun, polisi mengizinkan pengobatan hanya bisa dilakukan dilakukan di dalam sel tahanan Mapolres Paser sesuai dengan standar operasi prosedur.

"Sekarang ayah pelaku masih dalam perjalanan untuk datang mengobati anaknya," tambahnya.

Jika nantinya pengobatan tradisional tak membuahkan hasil, kepolisian akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda.

Korban penyerangan diketahui merupakan keluarga pelaku sendiri, yang terdiri atas mertua, paman, dan kerabat pelaku," ujar Supriyadi.

Karena pelaku merupakan bagian dari keluarga, ketiga korban meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses hukum.

Dua korban penyerangan sempat dirawat di RSUD Panglima Sebaya diantaranya bernama Jamile (67), dan Buhari (56). Kedua korban dianiaya pelaku di Desa Senaken, pada Kamis (2/6) lalu.

Pewarta: Gunawan Wibisono/R. Wartono
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022