Silakan KPU melakukan simulasi terkait dengan durasi masa kampanye Pemilu 2024.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai penentuan durasi masa kampanye Pemilu 2024 sebaiknya mempertimbangkan kesanggupan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaannya.

"Bagi PKB apakah durasi masa kampanye 75 hari atau 90 hari tidak masalah. Namun, ada ukurannya yaitu kesanggupan penyelenggara pemilu dengan berbagai pertimbangan," kata Yanuar Prihatin di Jakarta, Jumat.

Yanuar berpendapat bahwa penentuan durasi kampanye sebaiknya menggunakan tolak ukur aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu, kata dia, durasi masa kampanye juga berkaitan dengan pencetakan logistik pemilu yang tidak bisa main-main karena memerlukan waktu yang cukup, misalnya terkait dengan distribusi.

"Soal distribusi logistik pemilu juga tidak ringan, ibaratnya kalau dari Palmerah ke Kantor KPU jaraknya dekat. Namun, kalau dari Jakarta ke Papua bagaimana?" ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Yanuar, sebaiknya durasi masa kampanye ditentukan oleh KPU dengan pertimbangan kesiapan lembaga tersebut dalam pelaksanaannya.

Ia mengutarakan bahwa semua pihak boleh berpendapat terkait dengan durasi masa kampanye. Akan tetapi, seharusnya dikembalikan kepada penyelenggara pemilu yang punya kompetensi dan kemampuan dalam pelaksanaannya.

"KPU mendalami isu itu (durasi masa kampanye) day to day. Kalau secara politik, kita boleh berpendapat. Namun, realisasinya tetap penyelenggara yang punya kompetensi dan kemampuan sehingga ketemu satu titik," katanya.

Dalam rapat konsinyering Komisi II DPR pada tanggal 13—15 Mei 2022, kata Yanuar, dibahas terkait dengan durasi masa kampanye. Dalam rapat ini, KPU mengusulkan 90 hari.

Namun, lanjut dia, muncul wacana agar masa kampanye selama 75 hari sehingga KPU diminta untuk simulasi terkait dengan berbagai usulan durasi masa kampanye.

"Kami akomodasi usulan KPU itu (durasi masa kampanye 90 hari) sehingga diminta untuk menjelaskan, lalu muncul usulan 75 hari. Oleh karena itu, silakan KPU melakukan simulasi," ujarnya.

Baca juga: Komisi II berkomitmen tuntaskan pembahasan persiapan Pemilu 2024

Baca juga: Anggota DPR: Durasi masa kampanye Pemilu 2024 belum diputuskan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022