Masyarakat yang ingin mengurus izin bisa langsung datang ke lokasi
Jakarta (ANTARA) - Kantor Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu DKI Jakarta  memastikan pengurusan berbagai perizinan cukup satu jam saja bahkan tersedia  pelayanan terpadu keliling (PTK).

​Kepala UPPM PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu Erwin ​​​​​​ dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu, mengatakan PTK ini sudah kali tiga kali digelar dimana terkini hadir di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Masyarakat yang ingin mengurus izin bisa langsung datang ke lokasi yang telah ditentukan dan menyelesaikan perizinan yang diinginkan. Apabila berkas pemohon sudah lengkap, dalam satu jam perizinan telah selesai. Ini serba mudah dan gratis," kata Erwin.

Ia menyampaikan, pada pelaksanaan di kelurahan Pulau Harapan tercatat ada sebanyak 47 berkas pemohon yang diterbitkan, di antaranya enam berkas Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), satu berkas Izin Mendirikan Bangunan, dua berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dua layanan konsultasi perceraian, satu layanan konsultasi isbat, dua layanan paspor, lima layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan satu berkas laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Seribu melayani lima berkas Kartu Keluarga (KK), tiga berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu berkas Akta Lahir, dua berkas Kartu Identitas Anak (KIA), dua berkas surat pindah, dan empat berkas surat kedatangan.

Sedangkan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) melayani dua berkas balik nama, satu berkas pajak hotel, satu berkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian memberikan layanan tiga konsultasi dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan tiga layanan pembinaan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Erwin menambahkan, untuk tahun 2022, UPPM PTSP kabupaten Kepulauan Seribu juga rutin memproses izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah, dan kemudian memberikan kemudahan kemudahan dalam proses perizinan atau relaksasi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah.

"Nanti ada petugas antar-jemput izin bermotor (AJIB) yang akan mendatangi semua rumah ibadah untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi, melakukan pengukuran untuk membuatkan informasi rencana kota (IRK) serta dilanjutkan proses IMB-nya," tutupnya.
Baca juga: DPRD DKI harap Kepulauan Seribu berbenah jadi ekowisata terumbu karang
Baca juga: Peluang "digital nomad" di Kepulauan Seribu
Baca juga: Hingga Mei, 4.000 benih ikan dilepas di perairan Kepulauan Seribu

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022