Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura karena melewati batas masa izin tinggal di Batam.

“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi di Batam kepada ANTARA, Senin.

Subki menjelaskan SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.

Baca juga: Imigrasi deportasi 10 WNA tersangka pemeras bermodus telepon seks

“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” kata Subki.

SKY melewati masa izin tinggal selama 593 hari dan MRA melewati masa izin tinggal yang berlaku selama 590 hari sejak masuk ke Batam.

“Jadi kalau dihitung dari masuk sampai sekarang itu sudah lama sekali, sudah dua kali Lebaran,” ucapnya.

Baca juga: Permohonan paspor di Imigrasi Batam naik dua kali lipat
Baca juga: Menkumham ingatkan petugas imigrasi selektif terbitkan paspor


Untuk selanjutnya, kata dia, keduanya akan segera dipulangkan ke negara masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cekal (cegah dan tangkal),” ucap Subki.

 

 

 

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022