melaporkan pada petugas medis atau paramedis di dinas setempat apabila menemukan satu atau lebih gejala klinis yang mengarah pada PMK
Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta menyusun standar, operasi, dan prosedur (SOP) penanganan penyakit kuku dan mulut (PKM)  baik untuk hewan ternak maupun produknya.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati menyebut penyusunan SOP ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap wabah PMK yang sudah mulai muncul di beberapa provinsi.

"Merebaknya wabah PMK memang perlu diwaspadai, namun DKI akan terus memantau dan memperketat lalu lintas pengiriman ternak serta penanganan di tingkat industri untuk mengantisipasi penyebarannya," ucap dia dalam pesan singkat pada ANTARA di Jakarta, Rabu.

SOP yang disusun oleh DKPKP DKI Jakarta ini, kata Eli (sapaan akrab Suharini Eliawati), mengikuti arahan dari Kementerian Pertanian yakni penanganan produk hewan untuk industri; pencegahan penyebaran PMK di perusahaan peternakan; pencegahan penyebaran di perusahaan pembibitan; dan pelayanan reproduksi ternak (transfer embrio/TE, inseminasi buatan/IB, pemeriksaan kebuntingan/PKB).

Penanganan Hewan untuk Industri
1. Bagi produk daging, ketika dilakukan pengalengan diharapkan dipanaskan hingga suhu internal minimal 70 derajat celsius selama 30 menit; kemudian untuk pengeringan dilakukan setelah penggaraman.

2. Bagi produk susu, panaskan hingga suhu 132 derajat celsius selama paling sedikit satu detik untuk proses Ultra High Temperature (UHT); Jika PH susu kurang dari 7 panaskan minimal 72 derajat celsius selama 15 detik untuk proses High Temperature Short Time (HTST); Sementara jika PH susu lebih besar dari 7, proses HTST dilakukan dua kali.

3. Bagi produk kulit, lakukan penggaraman yang mengandung Natrium Karbonat (Na2CO3) dua persen selama 28 hari.

4. Bagi produk bulu babi, lakukan perebusan minimal satu jam, atau rendam minimal 24 jam dalam larutan formaldehida 1 persen sebelum diproses.

SOP di Perusahaan Peternakan
1. Biosekuriti karyawan
Karyawan wajib masuk ke ruang semprot desinfektan; Karyawan yang masuk ke kandang harus ganti baju lengkap dengan seragam, sepatu boot dan masker.

2. Biosekuriti tamu
Tamu yang masuk ke kandang harus ganti baju lengkap dengan seragam, sepatu boot dan masker; Tamu masuk kandang melewati biosecurity spraying dan harus melakukan celup kaki dan cuci tangan di tempat disinfektan kandang.

3. Biosekuriti kendaraan
Sekuriti menyemprot ban dan bagian bawah kendaraan dengan menggunakan larutan disinfektan atau melalui bak dipping kendaraan.

4. Biosekuriti barang
Semua barang yang masuk kandang harus disanitasi (disinfeksi/fumigasi/disinari lampu ultra-violet).

5. Biosekuriti kandang dan peralatan
Melakukan disinfeksi kandang dan peralatan secara berkala serta setelah selesai digunakan; Melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

6. Biosekuriti ternak
Setiap ternak yang baru masuk ke lokasi peternakan ditempatkan di kandang karantina/isolasi selama 14 hari dan dilakukan pengamatan yang intensif adanya gejala penyakit; Jika terdapat gejala klinis penyakit harus segera dipisahkan dan dimasukan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan perusahaan serta dilaporkan pada DKPKP setempat.

SOP di Perusahaan Pembibitan
1. Biosekuriti karyawan
Karyawan wajib masuk ke ruang semprot desinfektan; Karyawan yang masuk ke kandang harus ganti baju lengkap dengan seragam, sepatu boot dan masker.

2. Biosekuriti tamu
Tamu yang masuk ke kandang harus ganti baju lengkap dengan seragam, sepatu boot dan masker; Tamu diperbolehkan masuk ke pembibitan minimal 1x24 jam dan tidak berkunjung di farm lain.

3. Biosekuriti kendaraan
Kendaraan masuk wajib disemprot/spray dan dipping disinfektan.

4. Biosekuriti barang
Semua barang yang masuk kandang harus disanitasi (disinfeksi/fumigasi/disinari lampu ultra-violet).

5. Biosekuriti kandang dan peralatan
Melakukan disinfeksi kandang dan peralatan secara berkala serta setelah selesai digunakan; Melakukan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

6. Biosekuriti ternak
Setiap ternak yang baru masuk ke lokasi peternakan ditempatkan di kandang karantina/isolasi selama 14 hari dan dilakukan pengamatan yang intensif adanya gejala penyakit.

SOP di pelayanan reproduksi
1. Prosedur biosekuriti karyawan
Petugas menggunakan APD atau cover all dan pelindung sepatu sekali pakai atau sepatu boot yang sudah didisinfeksi; Melakukan pencucian dan disinfeksi kendaraan serta semua peralatan IB setiap memasuki dan keluar kandang; Menggunakan masker saat pelaksanaan IB/PKB.

2. Prosedur IB/PKB bagi peternak
Peternak memastikan ternaknya tidak ada tanda-tanda gejala PMK; Membersihkan tempat pelaksanaan IB/PKB; Menggunakan masker saat pelaksanaan IB/PKB; Mengganti baju dan mencucinya setelah pelaksanaan IB/PKB.

3. Prosedur ternak yang akan dilaksanakan IB/PKB
Ternak sehat; Ternak dibersihkan atau dimandikan; Ternak ditempatkan di kandang atau tempat pelaksanaan IB/PKB dalam kondisi bersih.

Selain melakukan layanan reproduksi, para petugas reproduksi diharapkan dapat berperan serta dalam pencegahan penyebaran PMK dengan cara melakukan pengawasan kesehatan hewan dengan melihat secara cermat ada atau tidaknya gejala klinis PMK pada akseptor.

"Kemudian menghentikan pelayanan dan melaporkan pada petugas medis atau paramedis di dinas setempat apabila menemukan satu atau lebih gejala klinis yang mengarah pada PMK," ucap Eli.
Baca juga: Cegah PMK, DKI imbau warga olah daging sapi dengan tepat
Baca juga: Dinas KPKP DKI sebut harga pangan sebelum Idul Fitri masih terkendali
Baca juga: DKI prediksi harga pangan naik sebesar 40,35 persen jelang Idul Fitri

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022