Jakarta (ANTARA) - Pengadaan barang/jasa serta penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mengutamakan produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan Pengadaan BarangJjasa (PBJ) lainnya dengan kekhususan.

"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Nusantara, dan regulasinya sudah kita buat," kata Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Saat ini, katanya, naskah rancangan aturan tersebut sudah berada di meja Presiden. Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP dan ditandatangani oleh Kepala LKPP.

Rancangan aturan berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa lainnya dengan kekhususan di IKN yang mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMK-Koperasi merupakan arahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Menkop Teten berharap percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa

"Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal. Ia juga menambahkan, sebagai kota dunia untuk semua, PBJ di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Selain itu, lanjut dia, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan reward (hadiah) bagi penyedia yang berkinerja baik.

LKPP juga melakukan integrasi sistem dengan memfokuskan di percepatan katalog elektronik.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa menambahkan peraturan itu akan terdiri dari tiga klaster besar pengaturan kebutuhan PBJ di IKN.

Baca juga: Sandiaga ingatkan K/L jangan PHP, realisasi beli produk dalam negeri

Pertama, SDM pengadaan yang selaras dengan kebutuhan organisasi Otorita IKN. Kedua, proses pengadaan yang mengakomodir kemudahan dan inovasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ketiga pemberdayaan lokal.

"Nantinya peraturan ini juga akan dilengkapi dengan Standar Bidding Document," kata Sarah.

Data LKPP per 17 Mei 2022 mencatat saat ini jumlah produk yang sudah tayang dalam katalog elektronik sudah berjumlah 327.931 produk. Sebanyak 222.637 produk tayang di Katalog Nasional, kemudian 77.934 produk di Katalog Sektoral, dan sisanya 27.360 produk di Katalog Lokal.

Baca juga: LKPP targetkan satu juta UMKM masuk e-katalog

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022