Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat terkait dengan rencana pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Buahdua.

"KPK memberikan masukan kepada Pemkab Sumedang dengan harapan dapat mengelola dan memanfaatkan asetnya secara maksimal sehingga memberikan kontribusi bagi penerimaan asli daerah," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Pelaksana Harian Deputi Koordinasi Supervisi KPK Bahtiar Ujang Purnama yang didampingi Satgas Korsupgah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, menerima kehadiran Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir beserta jajaran terkait dengan rencana Pemkab Sumedang untuk melakukan pengembangan KPI Buahdua dengan luas kurang lebih 912 hektare.

Selain itu, kata Ipi, KPK juga mengingatkan agar proses untuk mewujudkan KPI Buahdua baik terkait dengan kerja sama, permohonan perizinan, dan lainnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Selama 13 jam KPK geledah Balai Kota Ambon

Ia menjelaskan manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, termasuk kepada Pemkab Sumedang.

"KPK mendorong perbaikan tata kelola, penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah sebagai kekayaan negara/daerah untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara/daerah karena aset yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," ucapnya.

Pengembangan wilayah industri tersebut rencananya di atas tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang telah selesai dan belum diperpanjang. Tanah tersebut saat ini dalam kondisi tidak terawat.

Pemkab Sumedang rencananya memohon alas Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki hak prioritas sebagai pemilik konsesi sebelumnya.

Baca juga: Terbit akui satwa dilindungi di rumahnya hanya titipan
Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif oleh PPNS KLHK
Baca juga: KPK terima laporan 395 barang gratifikasi Lebaran senilai Rp274 juta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022