Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Johan Budi mengatakan pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR pada Selasa (17/5) terkait dengan polemik pengadaan gorden di Rumah Jabatan Anggota (RJA).

"BURT memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, akan memanggil Sekjen DPR untuk menjelaskan secara perinci terkait dengan polemik pengadaan gorden di RJA," kata Johan Budi kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Johan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Sekjen DPR untuk menjelaskan terkait dengan polemik pengadaan gorden tersebut. Namun, Sekjen DPR perlu menjelaskan secara perinci kepada BURT, misalnya terkait dengan rasionalisasi anggaran sebesar Rp48 miliar untuk pengadaan gorden, yang menjadi pertanyaan masyarakat.

"Saya akan tanyakan yang menjadi kritik publik, seperti proses tender, kenapa perusahaan dipilih yang melakukan penawaran paling tinggi? Kenapa anggaran pengadaan gorden sampai Rp48 miliar?" ujarnya.

Menurut dia, kalau dari hasil penjelasan Sekjen DPR dalam rapat pada hari Selasa (17/5) ditemukan kejanggalan, BURT akan meminta proyek pengadaan gorden itu dibatalkan.

Johan menegaskan bahwa pihaknya secara pribadi meminta pengadaan gorden itu dibatalkan karena harganya tidak pas.

"Kalau saya secara pribadi meminta dibatalkan karena harga (pengadaan gorden senilai Rp48 miliar) tidak pas," katanya.

Johan Budi mengatakan bahwa BURT juga sudah meminta pihak inspektorat mengaudit terkait dengan pengadaan gorden tersebut. Hal itu karena prosesnya masih di internal dan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

BURT, kata dia, tidak mengetahui anggaran pengadaan gorden senilai Rp48 miliar karena DPR RI tidak membahas anggaran pada satuan tiga, tetapi dalam bentuk rencana kerja dan anggaran (RKA).

Ia mencontohkan pembahasan di BURT seperti anggaran pemiliharaan RJA secara umum. Namun, tidak perinci, misalnya untuk gorden.

Disebutkan pula bahwa di DPR ada dua satuan kerja (satker), yaitu satker setjen dan satker dewan. Satker dewan terkait dengan kebutuhan yang diperlukan tiap alat kelengkapan dewan dan satker Setjen DPR mengurusi sarana dan prasarana, termasuk rumah dinas.

Menurut dia, Sekjen DPR sudah menjelaskan kepadanya misalnya terkait kronologi pengadaan gorden dan dijelaskan pula bahwa prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca juga: Sekjen DPR jelaskan kronologi pengadaan gorden RJA DPR

Baca juga: KPK imbau pengadaan gorden rumah dinas DPR harus transparan-akuntabel

Baca juga: BURT DPR sarankan Setjen kaji ulang pengadaan gorden


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kronologi pengadaan gorden, vitrase, dan blind untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata dan Ulujami, yang tendernya mulai 8 Maret 2022.

"Tender pekerjaan gorden dan blind DPR pada tahun anggaran 2022 dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp45.767.446.332,84 (Rp45,7 miliar)," kata Indra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/5).

Indra Iskandar menyebutkan ada 49 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender tersebut. Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.

Menurut dia, pada tahapan pembukaan penawaran pada tanggal 21 Maret 2022. Dari 49 perusahaan yang mengikuti tender, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

Ia menyebut tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden RJA DPR adalah PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705,00 atau di bawah HPS 10,33 persen.

"PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236,00 atau di bawah HPS 7,91 persen; PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78 persen," ujarnya.

Pada tahapan evaluasi administrasi, kata Indra, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan adalah PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus, sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022