ada tiga warung dan satu MCK serta ditemukan puluhan botol minuman keras
Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Kecamatan Menteng menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat penertiban warung malam dan gubuk liar di kawasan Banjir Kanal Barat (BKB), Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Wakil Camat Menteng Suprayogi mengatakan sasaran dari penertiban gabungan ini adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, pemilik gubuk liar dan MCK atau toilet yang diduga digunakan sebagai tempat menjual minuman keras.

"Dari hasil penertiban tadi, ada tiga warung dan satu MCK serta ditemukan puluhan botol minuman keras," kata Suprayogi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan penertiban tersebut sudah berulang kali dilakukan, namun warung atau tenda malam itu masih beroperasi.

Saat siang, warung-warung tersebut terlihat tutup dan melipat tendanya, namun ketika malam hari penjual menjajakan minuman keras.

Dari penertiban itu, setidaknya 50 botol minuman keras baik yang masih tersegel maupun kosong, serta terpal tenda, kursi dan meja warung, disita sebagai barang bukti.

Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang resah atas penjualan minuman keras di warung malam itu.

Bahkan, umumnya para pemilik warung tenda yang ditertibkan merupakan pedagang lama yang mendiami bantaran Kali BKB itu.

Sebanyak dua orang pedagang diperiksa di Kecamatan Menteng.

"Ada 30 personel gabungan dikerahkan. Dua orang penjual miras dan pemilik gubuk liar, kita lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) di Kecamatan Menteng," katanya.

Baca juga: Satpol PP Taman Sari sita 120 botol miras ilegal dari pedagang jamu
Baca juga: Satpol PP sita ratusan botol miras di Koja Jakarta Utara

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022