Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Berdasarkan salinan Keppres Nomor 5/2022 yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu, di Jakarta, Presiden telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Adapun Bipih terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler. Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: BPKH: Subsidi biaya ibadah haji mencapai Rp41 juta per orang
Baca juga: BPKH jamin pengelolaan keuangan haji aman

Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009

f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Pondok Gede)

g.Embarkasi Jakarta sejumlahRp39.886.009 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741

m. Embarkasi Makassar sejumlahRp42.686.506

Baca juga: Kuota jamaah haji Indonesia 100.051 orang
Baca juga: Menag instruksikan jajarannya agar tak cuti mudik untuk persiapan haji


Kemudian, besaran Bipih tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp81.747.844,05 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sejumlahRp8l.747.844,05 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Kemudian, Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp4.228.422.095.519,71.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022.

Baca juga: Kemenag sebut kuota haji khusus dialokasikan delapan persen
Baca juga: Biaya ibadah haji ditetapkan Rp39,8 juta per jamaah

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022