"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat, dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pengesahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tertanggal 10 April 2022 yang merujuk pada akta pendirian.
Santun Siregar mengatakan perkumpulan tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.
Baca juga: Kemenkes bantu mediasi IDI dan Terawan
Baca juga: Kemenkes upayakan tambahan 5.000 lulusan dokter setiap tahun
Baca juga: Presiden: Dokter Indonesia harus adaptif terhadap teknologi baru
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022