Memang satu-dua kasus meledak, tapi banyak yg belum sempat terpublish, sudah lebih dulu bisa kita hentikan transaksinya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah memblokir ribuan transaksi investasi ilegal yang berkaitan dengan pencucian uang.
 

"Memang satu-dua kasus meledak, tapi banyak yg belum sempat terpublish, sudah lebih dulu bisa kita hentikan transaksinya," kata Ivan dalam Webinar Forum Milenial Madjoe yang dipantau di Jakarta, Sabtu.
  Dengan demikian, pemerintah sebetulnya telah proaktif mencegah korban dari pencucian uang ataupun investasi ilegal berjatuhan.

  Namun demikian, menurut Ivan pemblokiran yang PPATK lakukan lebih dulu terkadang dituduh menjadi penyebab entitas usaha tidak bisa mengembalikan uang konsumen mereka.

  "Begitu kita shut down bisnis atau bekukan transaksi, mereka mengatakan akibat kita bekukan, fraud-nya terjadi," katanya.

  Ia mencontohkan transaksi First Travel yang dibekukan PPATK dan ditindak oleh aparat penegak hukum, mereka mengatakan penindakan itu menyebabkan mereka tidak bisa memberangkatkan umrah.

  "Padahal nggak dibekukan pun mereka sudah pasti tidak bisa memberangkatkan umrah. Narasi itu timbul saat kita melakukan upaya lebih cepat dari pengaduan masyarakat," katanya.

  Penindakan atas platform investasi ilegal seperti binomo dan robot trading pun sebetulnya bukan hal baru sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dari investasi ilegal.

  "Ini bukan sesuatu yang baru, ini sudah ada, sudah terjadi, sejak 1993, hanya saja berbeda media. Dan ini akan terus terjadi kalo rasionalitas kita makin berkurang," katanya.

Baca juga: PPATK telusuri aliran uang Rp588 miliar terkait investasi ilegal

Baca juga: Jawab kejahatan ekonomi, Presiden minta PPATK terus lakukan terobosan

Baca juga: Presiden minta PPATK antisipasi modus baru TPPU-pendanaan terorisme

Baca juga: PPATK: Pencucian uang paling banyak ditemukan di tindak pidana korupsi


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022