Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari
Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terkait kasus ekspor minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan mafia minyak goreng ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," kata Sudaryono lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Dia juga berharap agar peristiwa itu tidak terjadi kembali.

Sudaryono menyampaikan adanya tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu sangat dirasakan oleh para pedagang dan masyarakat.

"Saya yakin sebagian besar masyarakat kita merasakan bahwa memang kelangkaan minyak goreng ini satu hal yang cukup ironi," tegasnya.

Terlebih, ketika aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dicabut dan hanya mengatur minyak goreng curah, seketika pasokan minyak goreng kemasan langsung membanjiri pasar.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Selain itu, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SMA, dan General Manager di bagian General Affair PT Musim MAS PTS.

Baca juga: Menperin imbau industri tenang dan perkuat program minyak goreng curah
Baca juga: Anggota DPR sebut kasus ekspor minyak goreng pintu masuk bongkar mafia
Baca juga: Germak minta Kemenperin buka data minyak curah subsidi kepada publik


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022