Kota Bengkulu (ANTARA) - Terpidana bandar narkotika yang sebelumnya juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019 di Provinsi Bengkulu, Muksir, melalui keluarganya membayar lunas denda perkara sebesar Rp800 juta agar dibebaskan dari tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu, mengatakan, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan. Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Polisi menembak bandar narkoba asal Kabupaten OKU Timur

Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan. "Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani.

Baca juga: Menkumham tegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan
 
Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dia dapat menghirup udara bebas.
 
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

Baca juga: Anggota DPRD: Tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Jakarta Barat

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022