Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai dialog menjadi kekuatan dalam mengatasi perbedaan yang membuat kesepakatan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang.

"Saya bersyukur melalui dialog yang konstruktif, yang dilakukan Panitia Kerja Badan Legislasi DPR, akhirnya RUU TPKS disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna mendatang," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan perjalanan panjang pengajuan RUU PKS untuk menjadi UU tersebut memberi pelajaran berharga bagi bangsa. Banyak perbedaan muncul dalam setiap pembahasan, katanya, namun ternyata hal itu mampu diatasi dengan membangun dialog yang konstruktif.

"Sejatinya negeri ini dibangun lewat dialog, sehingga para pendiri bangsa yang berasal dari beragam latar belakang suku, agama, dan kelompok sepakat bersatu untuk membangun Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RUU TPKS hadiah kaum perempuan di Hari Kartini

Dia juga berharap berbagai masalah kebangsaan saat ini bisa diatasi lewat berbagai dialog yang konstruktif. Indonesia, menurutnya, sedang menghadapi ancaman sangat serius yang harus segera diatasi, salah satunya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia rendah akibat terganggunya pembangunan akibat pandemi COVID-19.

Merujuk pada data worldpopulationreview.com, dia menyebutkan tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia saat ini berada di angka 78, sementara rata-rata kecerdasan warga dunia tercatat di angka 82.

Dengan demikian, lanjutnya, para pemangku kepentingan harus segera membangun dialog intensif dengan berbagai pihak yang berbeda pandangan, agar bisa mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan bangsa ini dari keterpurukan.

Baleg DPR dan Pemerintah, Rabu (6/4), sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Delapan dari sembilan fraksi dalam rapat pleno itu sepakat agar RUU TPKS disahkan menjadi UU. Fraksi PKS menyatakan menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU sebelum RUU KUHP disahkan.

Baca juga: RUU TPKS contoh komitmen pemerintah - DPR perjuangkan UU pro rakyat
Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS wujud negara hadir cegah kekerasan seksual

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022