Apakah (dampak lingkungan) masih di bawah ambang atau tidak
Jakarta (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda meminta hasil audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang kegiatan bongkar batubara di terminal sebagai pencemar lingkungan permukiman dan sekitarnya.

Untuk itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian LHK agar nantinya bisa memperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut.

"Apakah (dampak lingkungan) masih di bawah ambang atau tidak," ujar Isa.

Isa menjelaskan, hasil audit atau evaluasi akan menjadi rujukan untuk langkah berikutnya sebagai langkah antisipasi jangka panjang.

Baca juga: Wagub DKI ingatkan sanksi lebih berat soal pencemaran abu batubara

Menurut Isa, pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang.

Kendati demikian, pihaknya sudah memberikan perkembangan mengenai tindak lanjut penanganan pencemaran debu batubara yang diduga berasal dari kawasan Pelabuhan Marunda.

Langkah konkretnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdal-nya, seperti menyiram saat membongkar batubara, memasang jaring, serta menutup tumpukan batubara.

Kepala KSOP Marunda juga menginstruksikan penanaman pohon di terminal Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar debu batubara tidak mencemari kawasan berpenduduk.

Baca juga: DKI Jakarta tindak KCN terkait pencemaran batubara di Marunda

Isa mengungkapkan sejumlah langkah tersebut sudah berlangsung dan akan terus dilakukan, yaitu melakukan penyiraman selama kegiatan bongkar batubara, memasang jaring dan penanaman pohon di sekitar lokasi untuk menyaring debu batubara.

Terakhir, terkait dokumen Amdal, jika terbukti perusahaan melanggar dan mencemari lingkungan, pihaknya akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut secara tegas.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022