Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menindak PT Freeport Indonesia jika perusahaan pertambangan raksasa asal AS tersebut memang terbukti melanggar hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro dalam Raker RUU Mineral dan Batubara dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu, mengatakan pelanggaran hukum itu akan dilihat apakah dari sisi operasi atau perizinan pertambangannya "Yang penting kedua hal itu, yakni pelaksanaan operasi dan perizinannya bagaimana," katanya. Namun demikian, menurut dia, selama ini pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pertambangan di Indonesia. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR, Agusman Effendi, itu Purnomo berharap RUU Mineral dan Batubara bisa segera diundangkan, sehingga iklim investasi di sektor pertambangan bergairah kembali. Sebelumnya mantan Ketua MPR, Amien Rais meminta pemerintah agar segera menutup kegiatan pertambangan PT Freeport di Papua itu. Menurut tokoh reformasi itu, Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa, yakni penjarahan sumber daya alam, perusakan ekologi, dan penggelapan pajak selama melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia. (*)

Copyright © ANTARA 2006