Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepala daerah merespon serius laporan warga mengenai dugaan mafia bantuan sosial (bansos).

Ia menceritakan, di Surabaya masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diwajibkan membeli barang di toko/warung tertentu. Jika tidak ikuti arahan maka diancam bakal dicoret dari daftar penerima ke depannya.

"Saya sangat sesalkan hal itu. Sebab, di tengah kesusahan masyarakat masih ada saja yang berprilaku serakah. Tak seharusnya warga kurang mampu penerima bantuan dimanfaatkan untuk obyek mengeruk keuntungan. Oknum-oknum ini harus ditindak tegas," ujarnya di sela reses di Surabaya, Minggu.

Untungnya, kata dia, hal tersebut berhasil dibongkar oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Baca juga: DPD ajak masyarakat awasi bersama distribusi minyak goreng di Jatim

"Saya minta kasus mafia bansos ini diusut lebih jauh lagi. Bisa jadi masih ada keterkaitan dengan mafia-mafia di daerah lain. Makanya kepala daerah di tempat lain juga harus memerhatikan modus seperti ini," ucap LaNyalla.

Mantan Ketua KADIN Jatim tersebut menyoroti modus operandi para mafia, yakni penerima bantuan diwajibkan membeli sembako dengan sistem paketan di warung yang sudah ditunjuk.

Hal ini, lanjut LaNyalla, justru bisa mengganggu pemulihan ekonomi.

"Karena seharusnya para penerima bansos membelanjakan uangnya di warung manapun sehingga terjadi transaksi dan pergerakan ekonomi,” katanya.

"Kalau harus ke satu tempat, artinya pergerakan ekonomi dikuasai sekelompok orang dan ini sangat berbahaya," tambah LaNyalla.

Sementara itu, kepada seluruh warga, mantan Ketua PSSI Jatim tersebut mengimbau tidak segan melapor jika mengalami hal yang sama.

"Sekali lagi saya minta para kepala daerah untuk menindaklanjuti laporan warganya dan libatkan juga aparat berwajib," tuturnya.

Bansos BPNT dari Kementerian Sosial RI ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penerima mendapatkan uang tunai Rp200 ribu per bulan, dan masing-masing penerima berhak mendapat Rp600 ribu dalam sekali pencairan.

Baca juga: DPD RI desak polisi tangkap pengedar kopi berisi zat kimia berbahaya
Baca juga: DPD minta lembaga keuangan edukasi masyarakat penerima ganti rugi PSN


Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022