... ganja itu langsung kami musnahkan di tempat kejadian perkara...
Bandarlampung (ANTARA) - Aparat gabungan terdiri di Aceh menemukan 6,28 Hektare ladang ganja di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang diperkirakan terdiri atas 62.800 batang pohon ganja.

Petugas gabungan itu terdiri dari Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe, dan Kodim 0103/Aceh Utara.

Baca juga: Polda Sumut musnahkan 2 Ha ladang ganja di Kabupaten Madina

Direktur Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin, mengatakan, total bobot daun dan pohon ganja setelah dicabut di lahan itu diperkirakan mencapai 40,3 ton.

"Pohon ganja itu langsung kami musnahkan di tempat kejadian perkara. Kami membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung," kata dia.

Baca juga: 29 polisi pengungkap 2 hektare ladang ganja di Aceh diberi penghargaan

Tim Satgas menemukan ganja di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama seluas 1,78 Hektare terdiri dari 17.800 batang, dan ketinggian rata-rata di atas 200 cm seberat total 17,8 ton.

Kemudian, lokasi kedua seluas tiga Hektare terdiri dari 30.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, seberat total 15 ton, dan lokasi ketiga seluas 1,5 Hektare terdiri dari 15.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, dan seberat 7,5 ton.

Baca juga: Penanam ganja di Taman Nasional Gunung Leuser terancam hukuman mati

Pengungkapan ini berawal pukul 10.00 WIB Kamis (23/11), ketika personel Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan lima kg ganja di Pul Bus Putra Pelangi Rajabasa, Bandarlampung.

Selanjutnya, dilakukan pengawasan pengiriman paket ganja ke Pul Bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat. Petugas juga menangkap dua tersangka, yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut. Kedua tersangka menerangkan paket lima kg ganja akan diedarkan di Bandung.

Paket ganja tersebut didapat dari teman tersangka MS (DPO) yang berdomisili di Kampung Doy, Banda Aceh.

Baca juga: Polda DIY ungkap dua hektare ladang ganja

Berdasarkan temuan itu, Tim Satgas Siger Polda Lampung mendapat informasi bahwa paket ganja itu berasal dari ladang ganja di Dusun Uteun. Tim mengembangkan kasus itu ke Aceh dan sampai pada Minggu (27/2). Hasilnya, tim berhasil mengungkap 6,28 Hektare ladang ganja yang ditanami 62.800 batang pohon ganja, dan berat total 40,3 ton.

Baca juga: Polisi mendalami keberadaan ladang ganja di Jayawijaya Papua

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022