Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam TBk periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK pada Selasa (8/2) juga memanggil satu saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Vice President Marketing, Sales, and Operation Support UBPP LM PT Antam Tbk periode 2015-2017 Muhidin. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.

Baca juga: KPK periksa dua saksi dalami proses pengolahan anoda logam PT Antam
Baca juga: KPK panggil pejabat Antam saksi kasus pengolahan anoda logam
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pengolahan anoda logam Antam-Loco Montrado


"Yang bersangkutan tidak hadir akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya pada Senin (7/2), KPK juga telah memeriksa Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk Ariyanto Budi Santoso dan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Antam Tbk periode 1 November 2013-2017 Mahendra Wisnu Wasono.

KPK memeriksa keduanya untuk mendalami mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam Tbk.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022