Sampai akhir bulan ini
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka kembali layanan publik, setelah sebelumnya sempat ditutup akibat 19 pegawai terkonfirmasi COVID-19.
 
"Sudah buka kembali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ashari mengatakan bahwa kendati telah dibuka untuk umum, pihaknya juga memberlakukan kerja dari rumah (WFH) sebesar 50 persen.

Dia mengatakan bahwa pelaksanaan WFH tersebut berlangsung selama Februari 2022 sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

Baca juga: 19 pegawai positif COVID-19, Kejati DKI hentikan pelayanan publik
 
"Sampai akhir bulan ini," kata Ashari.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan sementara semua kegiatan dan pelayanan publik sehubungan dengan temuan 19 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar COVID-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari, kata Ashari Syam di Jakarta, Jumat.
 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI langsung melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus positif COVID-19 tersebut.

Baca juga: Kejati DKI gelar vaksinasi untuk 1.000 warga di Jakarta Selatan

Ashari menyebutkan, kegiatan dan pelayanan publik di Kejati DKI kembali dibuka pada Senin (7/2). 

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022