Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa institusinya telah memberlakukan aturan bagi tamu yang datang ke Kompleks Parlemen wajib menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif di pintu masuk.

Langkah tersebut menurut dia dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen, khususnya terkait anggota dan staf DPR terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tamu yang datang ke DPR wajib menunjukkan hasil tes antigen hari itu juga. Itu menjadi protokol tetap (protap) DPR," kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Indra menjelaskan, institusinya juga akan membatasi kehadiran tamu yang hadir di DPR sehingga yang diizinkan masuk hanya yang memiliki kepentingan penting dan mendesak.

Dia mencontohkan, tamu yang diizinkan masuk adalah mitra kerja DPR yang akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kami akan membatasi, semua tamu akan di cek urgensi kehadirannya di DPR," ujarnya.

Baca juga: Sekjen DPR: 142 orang di lingkungan DPR positif COVID-19

Baca juga: 9 anggota DPR terkonfirmasi positif COVID-19


Selain itu menurut Indra, Tenaga Ahli (TA) dan staf anggota DPR dilarang untuk mendampingi anggota DPR di ruang-ruang rapat. Hal itu menurut dia dalam rangka untuk mengurangi jumlah kehadiran dalam ruang rapat yang dibatasi hanya 30 persen.

"TA tidak diperkenankan ke kantor untuk hal-hal rutin dan TA, juga tidak diperkenankan masuk ruang rapat mendampingi anggotanya," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada pekan lalu sudah membuat keputusan untuk membatasi setiap kegiatan di Kompleks Parlemen.

Dasco mencontohkan dalam Rapat Paripurna dan rapat di alat kelengkapan dewan (AKD), tingkat kehadiran hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.

"Jadi 30 persen itu sudah termasuk sekretariat, anggota DPR, dan mitra kerja. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selain itu menurut dia, Tenaga Ahli dan staf pribadi anggota DPR tidak diperbolehkan mendampingi anggota DPR ketika melaksanakan kegiatan rapat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022