Jakarta (ANTARA) - Jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang merupakan jaring pengaman sosial didesain menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi, salah satunya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih di masa pandemi.

Terhitung 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan sesuai ketentuan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan), dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, ditunjuk melaksanakan program JKP dan menyatakan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ini tanggapan Dirut Garuda Indonesia soal isu PHK karyawan

Berdasarkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta yang ada pada kategori penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK.

Empat program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pekerja penerima upah yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Baca juga: Bersiap sambut babak baru jamsos ketenagakerjaan dengan JKP

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan yaitu pada 3 bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP

Hadirnya program JKP tersebut tanpa biaya atau iuran tambahan.

Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP itu dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Anggoro.

Baca juga: Kemnaker tegaskan peran penting pengantar kerja untuk program JKP

Sementara itu, Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Husaini, mengatakan sebagai ujung tombak pelaksanaan program bersama kantor cabang lain di seluruh Indonesia, akan memberikan informasi terkait JKP kepada semua pihak terkait di wilayahnya agar para pemberi kerja dapat mengikutsertakan pekerjanya pada program JKP ini.

"Harapannya program JKP ini dapat membantu pekerja yang kehilangan mata pencaharian agar tetap semangat menyambung ekonomi keluarga," ucapnya. *

Baca juga: Menaker: Penetapan upah minimum tak sesuai berpotensi picu PHK

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022