Manado (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perdagangan dalam satu bulan ini selesai, sehingga paling lambat pada Juli 2011 sudah disampaikan ke DPR-RI guna dibahas menjadi undang undang.

"DPR-RI memberi target Kemendag untuk perampungan Juli 2011 ini, sebab bila tidak selesai, maka akan diambil alih menjadi hak inisiatif DPR. Karena itu, terus dipacu dan saat ini sudah hampir merampungkan tahap harmonisasi," kata Kepala Biro Hukum Kemendag, Lasminingsih, SH LLM seusai Rapat Pemantapan RUU Perdagangan di Manado, Selasa.

Lasminingsih mengatakan, RUU Perdagangan sudah menjadi program legislasi DPR pada tahun ini. Karena itu, maka Kemendag harus memacu penyelesaian draf ini secepatnya dan paling lambat pada Juli 2011 sudah di tangan DPR.

"Tahapan demi tahapan RUU ini sudah dilewati, dan saat ini pada tahap harmonisasi dengan berbagai instansi terkait perdagangan," kata Lasminingsih.

RUU harus diharmonisasikan dengan peraturan-peraturan dari sektor lain terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan kementerian lainnya yang mengkait dengan kegiatan perdagangan.

"Harmonisasi tersebut sudah selesai, dan tahap terakhir harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, dan mereka sudah mengundang Kemendag untuk membahasnya, dan memang ada beberapa yang dirasa kurang dan sebelum pertemuan kembali dengan Kemenhumham tersebut pada minggu depan maka dilaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait perdagangan di Manado," kata Lasminingsih.

Pemerintah, kata Lasminingsih, merasa perlu melakukan harmonisasi substansi pengaturan dengan kementerian teknis karena beberapa undang undang sektoral telah memiliki aturan-aturan teknis berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan telah lama berjalan.

"Melalui harmonisasi diharapkan RUU Perdagangan nantinya dapat menciptakan kepastian hukum dan mengikat sebagai pedoman bagi semua pihak berkepentingan dengan perdagangan, diantaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat," kata Lasminingsih.

Tahapan selanjutnya RUU Perdagangan, setelah dikembalikan ke Kemendag kemudian disampaikan ke Presiden, dan setelah disetujui baru disampaikan ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang undang Perdagangan.

Dalam penyusunan RUU Perdagangan ini, kata Lasminingsih, maka Kemendag selaku pemrakarsa bekerja sama dengan LPEM Universitas Indonesia (UI) selaku pembuat naskah akademik serta dilakukan penyempurnaan substansi dengan undang undang sektoral seperti UU tentang Pertambangan, UU Kesehatan, UU Perhubungan, dan undang undang sektor lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Sanny Parengkuan, mengatakan, harapannya agar RUU ini segera ditetapkan menjadi UU, karena aturan didalamnya dapat menjadi proteksi terhadap masyarakat dan negara pada sektor perdagangan yang merupakan salah satu sektor bidang ekonomi yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(*)
(T.G004/M012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011