Jakarta (ANTARA News) - Wakil Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan eksekusi terhadap buron terpidana kasus BLBI David Nusa Widaja dilakukan pada Rabu( 18/1) pukul 11:00 WIB di Jakarta. "Besok (Rabu, red) yang bersangkutan akan diserahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung selaku eksekutor. Baru kemudian dia dibawa ke LP Cipinang," kata Basrief di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan penangkapan mantan Dirut Bank Servitia merupakan hasil Tim Pemburu Koruptor rang dipimpinnya yang terdiri atas aparat Polri, Jakgung, Departemen Hukum dan HAM, Deplu serta PPATK, Depkeu. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Selasa siang mengungkapkan David tiba di Jakarta hari Selasa dari Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum di tanah air. Yudhoyono menyebutkan terpidana kasus BLBI Rp1,2 triliun ini telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan oleh Mahkamah Agung delapan tahun penjara tahun 2003 kemudian melarikan diri ke luar negeri tahun 2004. Presiden menyebutkan pula sampai saat ini sekitar 12 WNI kabur ke negara -negara lain karena mereka telah menyalahgunakan keuangan negara. "Saya mengimbau mereka kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum," kata Presiden yang didampingi Menko Polhukam Widodo AS, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh serta Kapolri Jenderal Sutanto. Sementara itu, Kapolri Sutanto menjelaskan Mabes Polri baru-baru ini mengirimkan perwiranya ke AS setelah mendapat laporan dari Interpol tentang kehadiran Davis Widjaja tersebut. Selain ke AS, David diketahui berulang kali mengunjungi Singapura, China, Hongkong, Makao serta Australia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006