Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat sebanyak 80 persen capaian direalisasikan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi pada beragam segmen selama 2021.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan, capaian tersebut setara dengan keberhasilan sosialisasi 19 kegiatan.

"Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Dalam kondisi pandemi COVID-19, tapi tetap menjalankan peran di bidang advokasi, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan badan publik," katanya.

Harry mengatakan, peran KI DKI Jakarta membantu masyarakat untuk mengetahui tata cara mengakses informasi publik dan di sisi lain, Badan Publik dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Menurut dia, selama 2021 pada periode ketiga KI DKI Jakarta, pihaknya melakukan advokasi kepada masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media dan badan publik, melalui webinar, dialog panel, dan dialog interaktif.

Advokasi itu berkaitan dengan masalah atau kendala keterbukaan informasi publik serta isu yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, di antaranya transparansi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta.

Selain itu, peningkatan partisipasi ormas, kampus dan intelektual milenial, serta mendorong peningkatan literasi keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Penguatan Komisi Informasi guna menjamin keterbukaan informasi publik

Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI DKI, Aang Muhdi Gozali, mengatakan, untuk mengawal implementasi keterbukaan informasi publik di Badan Publik, pihaknya melakukan sosialisasi dan advokasi ke sembilan BUMD.

Adapun BUMD DKI itu di antaranya MRT Jakarta, Jakpro, Jamkrida, TransJakarta, Pal Jaya, JIEPP, Dharma Jaya, Sarana Jaya, dan Pasar Jaya dari total 15 BUMD DKI Jakarta.

Untuk segmen pemerintahan kota/kabupaten, lanjut dia, tercapai di lima wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Pemkab Kepulauan Seribu kecuali Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Di segmen partai politik, kata dia, untuk menstimulus komitmen tranparansi pengelolaan informasi publik dilakukan webinar partai politik se-DKI Jakarta yang diharapkan berdampak meningkatkan kepercayaan publik.

KI DKI Jakarta mendorong komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif sekaligus memotivasi masyarakat agar menggunakan haknya untuk akses informasi sesuai UU KIP Nomor 14 tahun 2008.

Baca juga: Keterbukaan informasi publik dapat mencegah budaya korupsi
Baca juga: KI Pusat: Keterbukaan informasi penting untuk Pemilu 2024

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021