Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian ke-28 anggota Polri itu di Mapolda Sumut, Rabu.

Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses.

Baca juga: Polri pecat oknum anggota terlibat kekerasan seksual terhadap anak
Baca juga: Kapolrestabes Medan pecat delapan personel dari dinas Polri
Baca juga: Polda Banten berhentikan delapan oknum anggota Polri


Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Kapolda.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021