Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung ruang
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang mewajibkan warga yang hendak mendirikan bangunan baru berpedoman kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar tercipta pengembangan kota yang selaras dan terpadu.

"Apalagi Padang merupakan ibu kota provinsi yang juga berada di pesisir barat, setiap bangunan baru harus menyesuaikan dan mempedomani Rancangan Tata Ruang Wilayah," kata Pj Sekretaris Daerah Kota Padang, Arfian di Padang, Senin

Menurutnya RDTR  menjadi dasar acuan dalam berinvestasi dan penerbitan dokumen perizinan terkait bangunan

Ia menyampaikan Kota Padang telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan payung hukum Perda no 4 tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030.

"RDTR adalah turunan dari RTRW yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mencapai target pembangunan," kata dia

Dasar penyusunan RDTR salah satunya dengan mempertimbangkan letak dan posisi Kota Padang.

Arfian menuturkan Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung ruang sehingga dalam mendirikan bangunan mesti benar-benar memperhatikan RDTR.

"Dari luas 694,96 kilometer, hanya 25 persen wilayahnya yang efektif perkotaan, sedangkan 75 persen merupakan kawasan hutan lindung,” katanya.

Oleh sebab itu RDTR hendaknya menjadi dasar acuan dalam berinvestasi, serta acuan diterbitkannya dokumen perizinan bangunan.

Bahkan saat ini RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

“RDTR yang disusun akan terintegrasi dengan OSS, sehingga dapat dengan mudah melakukan pengecekan, serta ke depannya akan sangat transparan bagi semua pihak, dan untuk kemudahan berusaha. Ini semua tentunya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sementara Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto berharap terciptanya kondisi tata ruang yang selaras, serasi dan efisien sesuai dengan penetapan Kota Padang sebagai kota metropolitan yang berbasis mitigasi bencana.

Ia mengatakan sasaran dari penyusunan RDTR Padang bertujuan menyajikan data dan informasi ruang kota yang akurat dan aktual.

"Kemudian teridentifikasinya potensi dan permasalahan kota sebagai masukan dalam proses penentuan arah struktur dan pola ruang kawasan. Termasuk terwujudnya keterpaduan program pembangunan antara pusat kawasan dalam satu wilayah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Padang menghadirkan Siwastaru atasi permasalahan tata ruang
Baca juga: Pelindo II akan tata tiga pelabuhan di Sumbar
Baca juga: Realisasi PMDN di Padang semester II-2021 capai 48,89 persen

 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021