Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara di luar pengadilan adalah pelanggaran etika.

"Komisi Yudisial bisa memeriksa tindakan pelanggaran etika yang dilakukan hakim, tapi tidak memiliki otoritas memeriksa substansi putusan," kata Indriyanto, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Komisi Yudisial hanya memeriksa tindakan pelanggaran etikanya.

Praktisi hukum, Alamsyah Hanafiah, menambahkan, Komisi Yudisial memiliki kewenangan memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, tapi hanya sebatas perilaku hakim.

"Mengenai materi putusan pengadilan, Komisi Yudisial tidak bisa turut campur," katanya.

Menurut dia, kalaupun ada pelanggaran dalam putusan yang dilakukan majelis hakim, terutama tentang apakah ada makelar kasus di dalam perkara itu, yang memiliki kewenangan adalah polisi.

Pengamat dan praktisi hukum mengemukakan hal itu menanggapi tudingan atas kemenangan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) atas gugatan perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disinyalir karena adanya campur tangan seseorang bernama Robert Bono.

Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto dan Robert Bono diisukan pernah bertemu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, sebelum majelis hakim membacakan putusan pengadilan.

Namun isu tersebut, dibantah Syahrial Sidik, melalui surat tertulisnya kepada Mahkamah Agung.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, mengatakan, Komisi Yudisial agar mengungkap adanya dugaan praktik makelar kasus dalam putusan perkara sengketa antara PT CTPI dengan PT Berkah Karya Bersama.

Menurut dia, ada atau tidak adanya kasus tersebut, tentunya harus tetap diteliti kebenarannya.(*)

(T.R024/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011