Jakarta (ANTARA News) - Calon Walikota Depok dari Partai Golkar, Badrul Kamal, mengajukan permohonan uji materil atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) KPUD Depok ke Makamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Badrul Kamal, Albert M. Sagala, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, mengatakan, permohonan uji materil tersebut didasarkan pertimbangan bahwa putusan MA yang mengabulkan PK KPUD Depok tersebut akan menjadi yurisprudensi yang setara atau bahkan lebih kuat dari UU-nya. "Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah putusan MA yang menjadi yurisprudensi itu sudah sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ataukah bersumber dari UUD 1945," ujar Albert. Menurut Albert, putusan MA Nomor 01 PK/Pilkada/2005 yang menerima PK KPUD Depok, bersumber dari pendapat hukum gustav radbruch yang berpendapat bahwa keadilan harus diutamakan daripada tegaknya hukum. Pendapat tersebut, menurut Albert, bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 tentang fungsi kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum demi keadilan. "Untuk itu MK sesuai kewenangannya harus menguji putusan MA tersebut demi tegaknya hukum," katanya. Selain permohonan uji materil terhadap keputusan MA, pihak Badrul juga mengajukan pengujian terhadap sengketa kewenangan lembaga negara dalam hal ini tentang penafsiran pasal 116 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda yang diartikan secara berbeda oleh DPR dan MA. Menurut Albert, DPR sebagai lembaga pembentuk UU telah menyatakan bahwa putusan MA yang diwakili oleh putusan Pengadilan Tinggi yang mengadili sengketa Pilkada tingkat kabupaten kota adalah final dan mengikat. Namun, lanjut dia, MA telah menafsirkan pengertian tersebut secara menyimpang dengan mengatakan masih ada upaya hukum setelah putusan Pengadilan Tinggi dengan menerima PK KPUD Depok. "Untuk itu, kita tanyakan kepada MK apakah betul pembuat UU yang mengatur tentang sesuatu kemudian bisa ditafsirkan menyimpang oleh lembaga lain. Kami kira MK adalah lembaga yang paling berwenang untuk menentukan tafsir final dan mengikat seperti yang tercantum dalam pasal 116 UU Pemda itu," katanya. Albert mengakui, permohonan yang diajukan pihaknya adalah hal yang baru namun ia berpendapat MK adalah lembaga yang paling berwenang untuk memutuskan perkara yang diajukannya. Permohonan Badrul diterima oleh panitera MK untuk kemudian diperiksa apakah bisa diterima oleh MK. Pada 16 Desember 2005, MA memberlakukan kembali keputusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota/Wakil Walikota menyusul dikabulkannya permohonan PK yang diajukan oleh KPUD setempat. Salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani PK sengketa Pilkada Depok Djoko Sarwoko mengatakan, Majelis Hakim menilai pembuktian Pengadilan Tinggi Jawa Barat berdasarkan asumsi semata bukan fakta.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006