Polantas yang di lapangan itu dibekali senjata
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan personel polisi lalu lintas (Polantas) saat bertugas memang dibekali dengan senjata api karena kebutuhan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). 

"Polantas yang di lapangan itu dibekali senjata. Dia anggota PJR (patroli jalan raya). Bagaimana kalau PJR tidak pakai senjata, jika di jalan ada yang ditodong atau dirampok? " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mengapa anggota Polantas membawa senjata api saat bertugas.

Pertanyaan itu muncul setelah terjadi peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, terhadap dua orang yang dilakukan oleh anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Zulpan menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang membawa senjata api pasti telah memiliki surat izin untuk membawa dan menggunakan senjata.

Baca juga: Polisi penembak dua orang di Tol Bintaro dinonaktifkan

Oleh karena itu fokus pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri adalah prosedur penggunaan senjata oleh Ipda OS.

"Yang jadi persoalan ini bukan layak tidaknya dia, itu kan sudah pasti dia layak. Karena dia memiliki surat penggunaan senjata. Tetapi masalahnya adalah penggunaan itu apakah sudah sesuai dengan SOP atau tidak. Nanti Propam yang akan memeriksa," ujarnya.

Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11), pada sekitar pukul 19.00 WIB.

Polda Metro Jaya mengatakan ada dua orang yang menjadi korban penembakan oleh Ipda OS.

Ada pun jenis senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah pistol semi otomatis jenis HS.

Baca juga: Polisi lakukan uji balistik terkait penembakan di Tol Bintaro

Seorang korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, sedangkan satu orang lainnya berinisial MA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Zulpan juga memastikan penyelidikan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Akan diterapkan hukum adil bagi semua pihak. Artinya pihak korban dan pelaku, kami akan terapkan hukum yang berlaku. Jadi Polda Metro Jaya akan bertindak transparan, tak ada yang ditutupi dan profesional," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021