Batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk produsen
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dra. Indriemayatie Asri Gani, Apt, mengatakan komposisi kandungan atau bahan yang harus dicantumkan pada label produk pangan olahan ditulis berurutan dari kandungan terbesar.

"Untuk penulisan pada komposisi diurutkan dari komposisi terbesar baru diikuti sampai yang terkecil. Untuk komposisi ini ada bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong," kata dia dalam suatu webinar kesehatan, Jumat.

Label pangan olahan sendiri umumnya berbentuk gambar, tulisan atau kombinasi keduanya yang disertakan dalam label atau bagian kemasan pangan yang mengacu pada peraturan Undang-Undang.

Baca juga: BPOM permudah izin edar pangan olahan untuk meningkatkan kepatuhan

"Untuk pangan olahan diwajibkan dikemas dan diperdagangkan, dan ditampilkan secara jelas serta diletakkan teratur, menggunakan bahasa Indonesia dan tidak mudah lepas dari produk," tutur Indrie.

Lebih lanjut, selain komposisi atau daftar bahan yang digunakan, pada produk pangan olahan juga harus memuat berat bersih untuk pangan padatan dengan satuan mg atau kg, dan isi bersih untuk pangan cair dengan satuan mili liter (ml) atau liter.

Sementara untuk olahan semi padat dalam hal ini biasanya dicantumkan dalam bentuk satuan mg atau ml.
 
Tangkapan layar - Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Konsumen Badan POM, Dra. Indriemayatie Asri Gani, Apt dalam suatu webinar kesehatan, Jumat (3/12/2021) (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)


Pada label kemasan juga memuat keterangan nama dan alamat produsen, serta label halal dengan mempunyai sertifikat halal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.

Untuk pangan olahan dari luar negeri boleh dicantumkan jika sudah terdapat kesepakatan saling pengakuan antara Indonesia dengan negara tersebut.

Selanjutnya, ada keterangan tanggal dan kode produksi yang dapat berupa nomor batch ataupun saat produk tersebut diproduksi, tanggal kedaluwarsa, izin edar dan asal usul bahan pangan.

"Batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk produsen," tutur Indrie.

Baca juga: BPOM: Pangan olahan dalam kemasan eceran wajib miliki izin edar

Untuk nomor izin edar, biasanya memuat tulisan BPOM RI MD diikuti 12 digit angka yang menandakan produk tersebut produksi dalam negeri. Sementara apabila ditulis BPOM RI ML diikuti 12 digit angka, maka produk itu diimpor.

Indrie mengatakan, Badan POM sangat mengapresiasi setiap pelaku usaha dan masyarakat yang secara sukarela memberikan edukasi tentang keamanan pangan termasuk label pangan olahan.

Dia berharap masyarakat sebagai konsumen dapat mengetahui label pangan olahan, membaca label agar mengetahui produk yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.

"Jadilah konsumen yang cerdas dengan tidak lupa cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa," demikian pesan dia.

Terkait urutan komposisi bahan pada label, Senior Marketing Manager KRAFT, Dian Ramadianti juga mengutarakan hal senada dengan Indrie. Dia menuturkan, komposisi label pangan diurutkan berdasarkan jumlah.

Baca juga: BPOM luncurkan laman registrasi pangan olahan

Urutan pertama yakni kandungan terbesar dalam suatu produk, menurut Peraturan Badan POM No.31 tahun 2018.

Menurut Dian, sususan komposisi bahan baku pada label pangan belum menjadi perhatian para ibu. Dia mengatakan, dibutuhkan panduan sederhana untuk mendorong para ibu agar bisa memahami label pangan.

Berdasarkan hal inilah, dia bersama perusahaannya meluncurkan kampanye #KejuAsliCheck yang menyasar khusus pada produk keju cheddar.

"Ibu-ibu banyak yang mencari keju cheddar, sumber produk turunan susu diharapkan miliki nutrisi tinggi kalsium tetapi di market banyak pilihan dengan kandungan nutrisi berbeda. Padahal, berbagai manfaat keju cheddar bergantung dari komposisi yang ada di dalamnya," kata Dian.

Kampanye sejalan dengan upaya Badan POM yang mengajak konsumen mau membaca dan memahami label pangan agar jadi konsumen cerdas.

Baca juga: Wagub Gorontalo minta BPOM bina para pemasok bahan pangan

Baca juga: Komisi IX apresiasi BPOM lakukan sidak bahan pangan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021