Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia tetap akan memeriksa Bank Mega dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa, meski bank itu sudah mengeluarkan pertanyataan bahwa pencairan dan transfer dana milik Elnusa sudah sesuai prosedur.

"Kalau terhadap banknya, sudah pasti kita lakukan penelitian dong dimana kelemahannya. Bagian pemeriksaan bank akan memastikan risiko seperti itu tidak terjadi lagi," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Halim setelah Bank Mega menyatakan pihaknya tidak bersalah atas hilangnya deposito berjangka milik PT Elnusa sebesar Rp111 miliar yang diambil oleh Direktur Keuangan PT Elnusa sendiri.

"Meski Bank Mega menyatakan penarikan nasabah sesuai dengan sistem dan prosedur yang ada. BI akan melakukan pemeriksaan mengenai hal ini," kata Halim.

Mengenai kasusnya sendiri, Halim mengatakan kasusnya sudah masuk dalam penyelidikan Kepolisian dan sudah masuk dalam ranah tindak pidana perbankan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengungkap tindak kejahatan perbankan dana milik PT Elnusa milik Rp111 miliar yang diduga melibatkan pejabat anak perusahaan PT Pertamina, Bank Mega dan "broker".

Penyidik telah menahan Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kacab Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direksi PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang pegawai bank yang tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan perbankan dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 3, serta 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidana 15 tahun penjara.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011