Jakarta (ANTARA) - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta bersama tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan TNI, serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) melaksanakan uji petik emisi secara bergerak (mobile) terhadap kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Jaya 2021.

"Untuk penerapan di lapangan akan tetap dilaksanakan berupa uji petik secara mobile dengan melibatkan tim gabungan Polda,TNI, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup dengan sanksi berupa teguran dan imbauan untuk melaksanakan uji emisi di pos pelayanan terdekat," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Pengendalian Operasi Andy JP melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polrestro Jaktim beri teguran pada pengendara saat Operasi Zebra

Untuk pengendara dengan hasil uji emisi yang belum memenuhi persyaratan baku mutu, diimbau untuk melakukan servis/pemeliharaan serta melaksanakan uji emisi kembali di pos pelayanan terdekat.

"Implementasi Pergub 66 Tahun 2019 untuk penerapan sangsi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditunda pelaksanaannya, sambil menunggu kesiapan dari pos layanan uji emisi baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," tutur Andi.

Andi menambahkan sosialisasi kebijakan uji emisi juga akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadikan hasil uji emisi sebagai syarat memperpanjang pajak kendaraan.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan pada 15-28 November 2021.

Baca juga: Anies: Operasi Zebra Jaya babak baru disiplin lalu lintas dan prokes

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021, antara lain penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian pelat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus, dan menerobos jalur TransJakarta.

Seperti yang terjadi di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa. Seorang pengendara sepeda motor diberikan teguran tertulis karena tidak memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan.

Selain itu Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.

Baca juga: Kapolda Metro: Masyarakat harus "ajak" pelat nomor saat berkendaraan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021