Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berharap putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materiil terhadap AD/ART partainya dapat menjadi referensi bagi majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus dua gugatan yang diajukan oleh kelompok KLB.

Alasannya, putusan MA itu menurut AHY selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut,” kata AHY melalui rekaman video dari Rochester, Amerika Serikat, sebagaimana disiarkan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu.

Baca juga: MA tolak gugatan AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko

AHY menyampaikan pihaknya telah memperkirakan bahwa MA akan menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh pihak KLB pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” sebut AHY.

Jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dipegang oleh pihak AHY, yang mandatnya berlaku sampai 2025, kata Ketua Umum Demokrat.

Baca juga: KLB pimpinan Moeldoko bersyukur walau MA tolak JR AD/ART Demokrat

Dalam kesempatan yang sama, AHY pun menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama jajaran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

“Para hakim agung telah menunjukkan integritas serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.

AHY juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva dan Heru Widodo, Tim Hukum Partai Demokrat, seluruh pengurus dan kader partai.

Baca juga: Anggota DPR minta kinerja Jaksa Agung tidak terganggu isu poligami

Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Walaupun demikian, Partai Demokrat masih menghadapi dua gugatan dari KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu untuk perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.

Baca juga: Demokrat harap parpol baru jaga demokrasi di Indonesia

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Selasa, menyampaikan majelis hakim PTUN Jakarta masih memeriksa dua perkara tersebut.

“Ada dua perkara, (nomor) 150 sudah masuk ke kesimpulan akhir, kemudian 154 dalam sidang pemeriksaan ahli. Kira-kira dua (sampai) tiga kali sidang habis itu selesai,” kata Hamdan.

Hamdan, yang turut menjadi kuasa hukum Partai Demokrat pada dua perkara itu, juga berharap majelis hakim PTUN Jakarta menjadikan putusan MA sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan.

Baca juga: Survei CPCS: Partai Demokrat masuk tiga besar

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021