Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan Jaksa DSW yang diduga tengah terlibat dalam "transaksi" suap dengan seorang staf badan usaha milik negara (BUMN).

"Nanti akan saya tanyakan (ke KPK)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Jaksa DSW ditangkap KPK terkait dugaan menerima suap dari salah seorang pegawai BRI dalam penanganan salah satu kasus. Dalam kasus tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp50 juta.

Marwan mempertanyakan besaran uang yang disita dalam penangkapan KPK itu, karena informasi yang diperolehnya besar uang yang diterima DSW hanya Rp1 juta.

"Kalau tidak sebesar itu (Rp50 juta), dijebak dia (Jaksa DSW). Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena Pasal 56 ayat (2) KUHP yakni memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindak kejahatan," katanya.

Dia menegaskan, kalau memang alat buktinya itu tidak sesuai dengan yang diumumkan itu. "Maka yang menjebaknya yang kena, yang memberikan kesempatan itu. Harusnya dicegah (indikasi penyuapan)," katanya.

Kecuali, kata dia, dalam hal tertangkap tangan itu tidak ada masalah. "Siapa pun berhak menangkapnya," katanya.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengecek soal kebenaran barang bukti itu. "Apa benar Rp50 juta, kalau tidak benar, ada kemungkinan dijebak," katanya.

Dikatakan, pihaknya juga sudah memeriksa pimpinan Jaksa DSW. "Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," katanya.

(R021/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011