Bandung (ANTARA News) - Terdakwa perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Najriel Irham atau Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.

Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnya.

Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa setelah vonis ditetapkan, untuk melakukan banding atau tidak atas amar putusan tersebut.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011