"Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Najriel Irham atau Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat pornografi.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.
Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnya.
Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa setelah vonis ditetapkan, untuk melakukan banding atau tidak atas amar putusan tersebut.
(ANT/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011
tp tnpa drmu jg adikmu iki ga isa liad kemolekan tubuh cut tari,nak mbak luna ndelok sitek tok,q salut sama u mas?km pantas dapatkan penghargaan grammy awards dari amerika karena sudah tau semua viddeonya mas ariel?
SING SABAR YOW MAS ARIEL?
Q TUNGGU LAUNCHING ALBUM DARI BAND BARUNYA YANG FEATHER BAND.
aq jg akn sllu mnguatkan batin ariel agar tabah mnghadapi semua mslah/cobaan di dunia ini. karna mnusia itu tdk luput dari kslahan dan tdk da yng smpurna. segala cobaan pd diri mnusia itu berasal dari allah swt. tapi semua jg harus tahu bahwa allah tidak akn memberiak cobaan di luar batas kesabaran manusia. maka u/ ariel agar tabah dan selalu inget bahwa allah akn memberikan mukzizt kpd siapa ja yg sellu tabh dalam segla cobaan. amien.....
Free ARiel Now............