memang informasinya korbannya banyak, tetapi yang baru melapor ke sini hanya satu orang, dia adalah pengacara dari lima orang korban
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan baru menerima satu laporan terkait dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.

"Saya sampaikan memang informasinya korbannya banyak, tetapi yang baru melapor ke sini hanya satu orang, dia adalah pengacara dari lima orang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Olivia Nathania ajukan penundaan klarifikasi ke Polda Metro

Pihak kuasa hukum pelapor mengklaim ada 225 orang yang diduga telah menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Meski demikian pihak kepolisian mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, korbannya baru berjumlah lima orang.

"Jadi kalau kita total masih lima saja," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi periksa pengelola Gedung Bidakara terkait kasus Olivia Nathania

Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Olivia dijadwalkan akan menjalani klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa ini, namun yang bersangkutan mengajukan penundaan untuk mempersiapkan alat bukti bantahan atas laporan terhadap dirinya.

Baca juga: Pelapor sebut anak Nia Daniaty catut nama Anies Baswedan

"Kita minta ditunda sampai tanggal 11 (Oktober) hari Senin," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina di Jakarta, Selasa.

Susanti mengatakan pihak Olivia mengajukan penundaan pemeriksaan untuk mempersiapkan dokumen dan barang bukti.

"Penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor, paling tidak ada bukti-bukti bantahan," ujar Susanti.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021