Pada 7 Januari 2011, status K dan HN ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pasal 50 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan diancam dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda 5 (lima) milyar. Untuk memperlancar proses penyidikan, saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh Kementerian Kehutanan di rumah tahanan Mabes Polri.
Bagi para pemilik villa liar lainnya yang belum menyerahkan lahan dan bangunan (villanya) kepada negara, c.q Kementerian Kehutanan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian Kehutanan telah menyiapkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menangani para pelaku tindak pidana kehutanan, terutama kasus pembangunan villa liar yang berada di dalam kawasan TN Gunung Halimun Salak.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011