Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat siap menertibkan parkir liar di sejumlah lokasi melalui razia dalam skala besar untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas di jalan raya.

"Razia akan menyasar ojek daring, angkutan kota, dan mobil pribadi yang parkir di sembarang tempat di tepi jalan raya atau bukan di fasilitas parkir resmi yang disediakan. Kendaraan yang terkena razia akan ditindak tegas," kata ​​​​​​Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, M Wildan Anwar, di Jakarta, Sabtu.

Menurut M Wildan Anwar, ruas jalan raya yang sering dimanfaatkan untuk parkir antara lain, di Pasar Senen, di sekitar Stasiun Senen, di sekitar Stasiun Tanah Abang, di Pasar Tanah Abang, di Pasar Palmerah, di sekitar Stasiun Palmerah, dan di sekitar pertokoan Roxy Mas.

Baca juga: Sudinhub Jakbar: pada PPKM Level 3, jumlah mobil diderek meningkat

Mantan Kasi Ops Sudinhub Jakarta Barat itu juga menyatakan, dalam waktu tiga bulan ke depan, pihaknya akan intensif melakukan penertiban parkir liar di Jakarta Pusat.

Kendaraan yang parkir sembarangan, kata dia, akan dilakukan tindakan berupa penguncian ban kenadaraan, pencabutan pentil ban, serta dipindah dengan cara diderek. "Untuk kendaraan roda empat atau lebih akan diderek, sedangkan untuk kendaraan roda dua diangkut jaring," katanya.

Wildan Anwar menegaskan, larangan parkir di sembarang tempat, di antaranya di bahu jalan, diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.

Baca juga: Parkir liar di Tebet ditertibkan
Baca juga: Puluhan motor parkir liar ditertibkan di tiga titik Jakarta Pusat

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021