Banda Aceh (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mengkritik rancangan qanun (Raqan) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena lebih banyak memuat persoalan limbah semata.

"Raqan ini tidak komprehensif karena hanya memuat persoalan limbah, sedangkan masalah lingkungan kelautan, pesisir, kehutanan, tambang dan sebagainya hanya memuat sedikit," kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, M Nizar Abdurrani, di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menilai, materi raqan tersebut hanyalah kopian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akibatnya, penyusuan peraturan daerah itu tidak kontekstual.

"Rancangan qanun ini terdiri dari 21 bab dan 54 pasal, tetapi tidak memuat isu-isu lingkungan secara komprehensif. Jika ini tidak diperbaiki, maka memberi peluang terjadi kerusakan lingkungan di Provinsi Aceh yang semakin hari kian bertambah parah," katanya.

Terkait substansi rancangan qanun tersebut, M Nizar mengatakan tidak disebutkan secara spesifik yang dimaksud limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Seharusnya, kata dia, ada definisi spesifik tentang limbah B3 yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Jika tidak, maka akan terjadi multitafsir apa saja yang dimaksud dengan limbah B3 tersebut.

Begitu juga dengan poin mengenai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dalam rancangan itu untuk mengantisipasi isu global. Padahal, persoalan pengelolaan lingkungan bukan karena merespons isu global, tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar manusia.

"Walhi juga mempersoalkan masalah tanggung jawab lingkungan. Rancangan qanun ini lebih menekankan tanggung jawab lingkungan kepada individu. Padahal, masalah lingkungan bukan tanggung jawab individu belaka, tetapi juga pemerintah maupun pihak lainnya," sebut dia.

Oleh karena itu, Walhi mendesak rancangan qanun tersebut direvisi sebelum dibahas di lembaga legislatif untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Rancangan qanun ini harus dibahas secara komprehensif, sehingga permasalahan lingkungan bisa terakomodir. Keberadaan qanun ini dianggap penting karena bisa menghambat laju kerusakan lingkungan hidup," kata Nizar Abdurrani.
(T.KR-HSA*BDA1/H011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010