Jakarta (ANTARA News) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggugat Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa terkait pembentukan wadah tunggal advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50 miliar," kata Kuasa Hukum KAI Erman Umar, dalam gugatannya, Jumat.

Menurut dia, gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus pada Kamis (16/12).

Para penggugat ini menilai perbuatan Ketua MA Harifin A Tumpa saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni 2010 telah keliru.

Peradi dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

Kekeliruan itu, lanjutnya, terlihat dalam pidato Harifin yang menyebutkan bahwa KAI dan Peradi seolah-olah bersatu dalam wadah Peradi.

Erman menegaskan, pada 24 Juni 2010 Presiden KAI Indra Sahnun Lubis sudah mencoret tulisan Peradi yang juga disaksikan oleh Harifin.

"Artinya nama wadah tunggal belum disepakati atau dengan kata lain yang baru disepakati hanyalah kesepakatan untuk bersatu dalam wadah tunggal yang akan dibentuk kemudian," jelasnya.

Atas ketidakpuasannya, pada 25 Juni 2010 dengan surat nomor 030/EKS/DPP-KAI/VBI/2010, KAI melayangkan keberatan kepada Ketua MA.

Namun, pada tanggal 21 Juli 2010, malah muncul balasan dari Ketua MA dengan surat Nomor 099/KMA/VII/2010 yang isinya menyatakan KAI tetap menganggap seolah-olah Presiden KAI telah sepakat nama wadah organisasi advokat adalah Peradi.

Erman mengungkapkan surat Harifin menginginkan agar organisasi tunggal advokat tetap terwujud. "Artinya Harifin sebenarnya mengetahui bahwa wadah tunggal belum terbentuk dan Peradi bukan wadah tunggal," ujarnya.

Surat lainnya pun dilayangkan kembali tertanggal 30 Agustus 2010 yang intinya menyebutkan bahwa KAI mencabut kembali tanda tangan Indra Sahnun dalam MoU wadah tunggal advokat.

Adapun nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan ini, sekitar 75 persennya jika dikabulkan akan diberikan untuk korban bencana Merapi, Mentawai dan Wasior.

Erman juga menegaskan bahwa tuntutan utama DPP KAI adalah meminta agar majelis hakim melarang Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk menolak penyumpahan advokat baru KAI.

"Menunda penyumpahan advokat baru dari Peradi sampai putusan perkara ini memiiki kekuatan hukum tetap," katanya.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010