Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mendalami unsur dugaan kelalaian sebagai salah salah satu aspek pemicu dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari (8/9) dan menewaskan 44 narapidana.

"Iya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Kombes Ade singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, terkait penyelidikan dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.

Meski demikian Tubagus belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelidikan insiden kebakaran tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Nanti hasil penyelidikan disampaikan," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat diminta tak berasumsi soal kebakaran Lapas Tangerang

Sebelumnya pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam peristiwa kebakaran maut tersebut.

Saksi tersebut terbagi dalam tiga klaster yakni petugas lapas, masyarakat di sekitar lapas dan narapidana penghuni lapas.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan ada dua saksi tambahan yang diperiksa dalam kasus tersebut sehingga jumlah total saksi yang diperiksa menjadi 22 orang.

Yusri Yunus menambahkan pemeriksaan para saksi tersebut untuk mengumpulkan informasi mengenai penyebab ​​​​​​kebakaran yang menewaskan sebanyak 44 warga binaan lapas.

Baca juga: Kemenkumham upayakan pengobatan maksimal bagi korban kebakaran

"Arahnya kemana untuk mengetahui beberapa keterangan yang mereka ketahui. Apakah memang betul terjadi kebakaran, sumber api dari mana," ujar Yusri Yunus.

Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.

Lapas Kelas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021