perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi konsumen
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen sesuai kelaziman bisnis yang berkembang, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Terdapat sanksi-sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, dimasukkan dalam data otoritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri Digiweek 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah.

Terkait hal itu, lanjut Jerry, dibutuhkan kesepakatan, yakni pertama, adanya materi pengaturan yang tegas yang memberikan batasan dan kualifikasi rinci yang termasuk data pribadi.

Baca juga: Kemendag: Pengaturan perlindungan data konsumen masih hadapi tantangan

Kemudian, standar atau persyaratan teknis data pribadi yang diberlakukan secara wajib yang akan memberikan keseragaman bertindak kepada pelaku usaha.

Ketiga, materi pengaturan yang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi termasuk hak konsumen dalam transaksi perdagangan yang pelanggarannya bisa berakibat hilangnya keamanan, kenyamanan, dan atau keselamatan konsumen dalam memanfaatkan barang beredar atau jasa yang diperdagangkan.

"Keempat, yakni perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, skema pengawasan dan penerapan hukum yang melibatkan semua sektor terhadap pelaku usaha," ujarnya.


Baca juga: BPKN tekankan perlindungan data konsumen
 

Diketahui, pengaturan perlindungan data pribadi bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan individu, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, organisasi dan atau institusi lainnya.

Selain itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi yanh ujungnya akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

 

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah lindungi data pribadi pada masa pandemi

Baca juga: Pengamat minta pemerintah transparan untuk atasi kebocoran data


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021