Jakarta (ANTARA News) - Forum Buruh DKI Jakarta yang terdiri atas gabungan mayoritas elemen buruh menolak penetapan upah minimum yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 196 tahun 2010 yang memutuskan Upah Minimum Provinsi(UMP)2011 sebesar Rp1.290.000.

"DKI Jakarta telah menjadi sentral seluruh kegiatan masyarakat Indonesia, bahkan 70 persen perputaran uang ada di sini. Namun kenyataannya tidak sepadan dengan kondisi kaum buruh yang mencari nafkah di ibu kota," kata Forum Buruh DKI Jakarta, dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Kamis.

Forum Buruh DKI Jakarta juga mengatakan, fakta UMP DKI Jakarta selama lima tahun terakhir ini belum dapat menjamin sampai pada level kelayakan hidup untuk pekerja lajang yang disebut dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Salah satu alasan mengapa situasi ini terjadi ialah karena kebijakan Gubernur DKI Jakarta selalu memaksakan kebijakan upah yang tidak sesuai dengan KHL," Katanya.

Berdasarkan survei Dewan Pengupahan yang telah dilakukan sebanyak tujuh kali, menetapkan KHL DKI Jakarta sebesar Rp1.401.829.

Menurut Forum Buruh DKI Jakarta, sejak 2009 mereka telah melakukan pengawalan penentuan upah sebanyak tujuh kali, mulai dari mengiringi survei pasar, melakukan aksi turun ke jalan dan terakhir menutup Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung pada 25-26 November 2010.

"Semua aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menetapkan UMP sebesar 100 persen KHL yaitu sebesar Rp1.401.829," katanya.

Dalam siaran persnya, forum buruh DKI Jakarta juga mengatakan tuntutan layak hidup tidak diakomodasi atau tidak diterima. Bahkan pada 15 November 2010 Fauzi Bowo mengeluarkan peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 196 tahun 2010 yang isinya menetapkan upah minimun secara tidak manusiawi.

Menurut mereka peraturan yang ditandatangani pada 15 November 2010 ini cukup mengejutkan dan seolah "tersimpan" atau disembunyikan karena hal ini beredar pada pasca-aksi penutupan KBN Cakung-Cilincing pada 25-26 November 2010.

"Pada aksi ini, Gubernur tidak merespon atau memberikan klarifikasi apa pun yang terkait dengan upah minimum 2011," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Forum Buruh DKI Jakarta menyampaikan tiga sikap yang terdiri atas penolakan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 196 tahun 2010 yang menetapkan UMP Provinsi DKI Jakarta 2011 sebesar Rp1.290.000, menuntut Fauzi untuk menetapkan UMP 100 persen KHL sebesar Rp1.401.829,

Forum Buruh DKI Jakarta juga akan kembali menutup KBN Cakung-Cililitan dan Pelabuhan Tanjung Priok selama dua hari yaitu pada 2-3 Desember apabila Gubernur memaksakan penetapan upah .

Selain itu, mereka juga akan melakukan serangkaian aksi turun ke jalan dan mogok kerja besar-besaran sampai buruh DKI Jakarta dapat merasakan hidup yang layak.
(PAD/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010